Tata Cara Pemilihan

Persyaratan, prosedur, dan tahapan pemilihan Rektor Universitas Mulawarman

Pendahuluan

Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman Periode 2026-2030 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Senat Universitas Mulawarman Nomor 01 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Perguruan Tinggi.

Administrasi

Persyaratan Bakal Calon Rektor

Seluruh persyaratan berikut harus dipenuhi oleh bakal calon

NoPersyaratan
1

Pegawai Negeri Sipil yang memiliki jabatan fungsional sebagai dosen dengan jenjang jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala

2

Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3

Berusia paling tinggi 60 tahun terhitung pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor periode 2022-2026

4

Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua Jurusan/Program Studi atau setara minimal 2 tahun di PTN

5

Bersedia dicalonkan menjadi Rektor

6

Sehat jasmani dan rohani

7

Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

8

Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PKP) paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir

9

Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 bulan

10

Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat

11

Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

12

Berpendidikan Doktor (S3)

13

Tidak pernah melakukan plagiat

14

Menyerahkan LHKPN atau SPT Pajak tahun 2025

15

Membuat dan menyerahkan Visi, Misi dan Program Kerja

Proses

Tahapan Pemilihan

Proses pemilihan terbagi menjadi empat tahap utama

1

Tahap Penjaringan

Pada tahap ini, Panitia Seleksi membuka pendaftaran dan menerima berkas lamaran dari bakal calon Rektor. Seluruh berkas akan diverifikasi secara administrasi oleh Panitia dan hasilnya diserahkan kepada Senat untuk penetapan.

Langkah-langkah:

  1. 1Pendaftaran dibuka dan diumumkan secara resmi
  2. 2Bakal calon menyerahkan berkas persyaratan lengkap
  3. 3Panitia melakukan verifikasi dan seleksi administrasi
  4. 4Hasil verifikasi diserahkan kepada Senat
  5. 5Senat menetapkan dan mengumumkan bakal calon yang lolos
2

Tahap Penyaringan

Bakal calon yang lolos tahap penjaringan akan menjalani proses penyaringan yang meliputi sosialisasi, penyampaian visi misi, dan penilaian oleh Senat untuk menetapkan 3 calon Rektor.

Langkah-langkah:

  1. 1Sosialisasi bakal calon kepada civitas akademika
  2. 2Penyerahan dokumen Visi, Misi, dan Program Kerja
  3. 3Penyampaian Visi Misi dalam Rapat Senat Terbuka
  4. 4Penilaian dan penetapan 3 calon oleh Senat Tertutup
  5. 5Penyampaian 3 nama calon kepada Menteri
  6. 6Wawancara calon dengan Menteri Diktiristek
3

Tahap Pemilihan

Pemilihan calon Rektor dilaksanakan dalam Rapat Senat Tertutup dengan kehadiran perwakilan Kementerian. Hasil pemilihan disampaikan kepada Menteri untuk proses penetapan.

Langkah-langkah:

  1. 1Pemilihan dalam Rapat Senat Tertutup
  2. 2Penghitungan suara dan penetapan hasil
  3. 3Penyampaian hasil pemilihan kepada Menteri
4

Tahap Penetapan & Pelantikan

Menteri menetapkan dan melantik Rektor terpilih sebagai Rektor Universitas Mulawarman untuk periode 2026-2030.

Langkah-langkah:

  1. 1Penetapan Rektor terpilih oleh Menteri
  2. 2Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan
  3. 3Serah terima jabatan Rektor

Catatan Penting

Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh seluruh pihak

  • Seluruh rangkaian dan tahapan seleksi Pemilihan Calon Rektor tidak dipungut biaya.
  • Panitia berwenang membatalkan keikutsertaan peserta yang memberikan keterangan/data tidak benar.
  • Keputusan Panitia pada setiap tahapan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Seluruh pengumuman resmi disampaikan melalui laman pilrek.unmul.ac.id.