100%
Agenda pendaftaran Bakal Calon Rektor UNMUL Periode Tahun 2026-2030 telah berlangsung tanggal 05-12 Mei 2026. Selanjutnya panitia melakukan verifikasi dokumen sebagai tahap persiapan Rapat Pleno Penetapan Bakal Calon Rektor UNMUL oleh Senat UNMUL yang terjadwal pada tanggal 26 Mei 2026.
Ketua Panitia Penjaringan, Penyaringan dan Pemilihan Rektor UNMUL Periode Tahun 2026-2030 telah menyurat ke Ketua Senat UNMUL pada surat nomor 58/DST/UN17.O1/TP.00.02/2026 tanggal 11 Mei 2026 terkait kewenangan mempublikasikan nama-nama pendaftar. Ketua Senat UNMUL mengarahkan melalui surat Senat UNMUL nomor 029/DST/UN17.O1/TP.00.02/.2026 tanggal 12 Mei 2026 dengan poin-poin berikut:
1. Senat Universitas Mulawarman menegaskan bahwa setiap publikasi nama dalam tahapan pemilihan Rektor UNMUL Periode 2026-2030 wajib mengikuti Peraturan Senat UNMUL nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penjaringan, Penyaringan, dan Pemilihan Rektor UNMUL Periode Tahun 2026-2030 serta Timeline Pemilihan Rektor yang telah ditetapkan.
2. Panitia Pemilihan Rektor UNMUL tidak diperkenankan mengumumkan, mempublikasikan, menyebarluaskan, atau memebrikan kepada publik daftar nama pendaftar Bakal Calon Rektor UNMUL pada masa penjaringan sebelum tahapan penetapan oleh Senat dan sebelum jadwal pengumuman resmi hasil penjaringan
3. Nama pendaftar hanya dapat digunakan oleh Panitia Pemilihan Rektor UNMUL untuk kepentingan administrasi, verifikasi, klarifikasi, dan pelaporan internal kepada Senat sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Penggunaan nama tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pengumuman resmi penetapan status bakal calon, atau pernyataan bahwa pendaftar telah memenuhi persyaratan;
4. Panitia Pemilihan Rektor UNMUL dapat menyampaikan informasi kepada publik mengenai tahapan, jadwal, persyaratan, meanisme pendaftaran, jumlah pendaftar, jumlah berkas yang diterima, dan informasi umum lainnya, sepanjang informasi tersebut tidak memuat nama, identitas personal, dokumen pendaftaran, atau keterangan lain yang dapat mengidentifikasi pendaftar sebelum waktunya;
5. Pengumuman nama pihak yang berhak diumumkan kepada publik hanya dilakukan setelah Senat menetapkan hasil tahapan sesuai Peraturan Senat UNMUL nomor 1 Tahun 2026 dan sesuai jadwal pengumuman resmi hasil penjaringan. Pengumuman tersebut dilakukan melalui kanal resmi yang ditetapkan untuk Pemilihan Rektor UNMUL Periode 2026-2030.
Dengan demikian, Senat UNMUL meminta Panitia Pemilihan Rektor UNMUL menjaga tertib tahapan, tertib kewenangan, asas kehati-hatian, prinsip perlakuan yang sama bagi seluruh pendaftar, dan akuntabilitas proses Pemilihan Rektor UNMUL Periode 2026-2030.