100%
Senat Unmul memberikan arahan mengenai surat kesehatan yang merupakan salah satu dokumen persyaratan pendaftaran Bakal Calon Rektor Universitas Mulawarman periode 2026-2030.
Senat Universitas Mulawarman menegaskan ketentuan mengenai instansi yang berwenang menerbitkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, serta surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) sebagai bagian dari persyaratan administrasi bakal calon Rektor Universitas Mulawarman Tahun 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Senat Universitas Mulawarman melalui Surat Nomor 028/DST/UN17.01/KP.11.04/2026 sebagai jawaban atas surat Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Mulawarman Tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepastian administratif, keseragaman pemahaman, serta tertib pelaksanaan tahapan pemilihan rektor sesuai prinsip tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel, transparan, dan berlandaskan regulasi.
Persyaratan bakal calon pemimpin perguruan tinggi negeri diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri. Dalam regulasi tersebut, salah satu persyaratan administratif yang wajib dipenuhi adalah surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Namun demikian, regulasi dimaksud belum mengatur secara eksplisit mengenai instansi yang berwenang menerbitkan dokumen persyaratan tersebut. Atas dasar itu, Senat Universitas Mulawarman memandang perlu memberikan penegasan guna menghindari perbedaan penafsiran dalam implementasi persyaratan administrasi pada tahapan Pilrek Universitas Mulawarman Tahun 2026.
Dalam surat tersebut, Senat Universitas Mulawarman menetapkan arahan pelaksanaan sebagai berikut:
Dengan adanya arahan dari Senat Universitas Mulawarman tersebut, para bakal calon Rektor Universitas Mulawarman Tahun 2026 memperoleh kepastian dan fleksibilitas yang lebih jelas dalam menentukan instansi pemerintah yang berwenang untuk memenuhi persyaratan administrasi berupa surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. (NIY/SHS)