100%

Publikasi Berita

Senat Unmul Pertegas Ketentuan Instansi Penerbit Surat Kesehatan bagi Bakal Calon Rektor Tahun 2026

Senat Unmul Pertegas Ketentuan Instansi Penerbit Surat Kesehatan bagi Bakal Calon Rektor Tahun 2026

Senat Unmul Pertegas Ketentuan Instansi Penerbit Surat Kesehatan bagi Bakal Calon Rektor Tahun 2026

Senat Unmul memberikan arahan mengenai surat kesehatan yang merupakan salah satu dokumen persyaratan pendaftaran Bakal Calon Rektor Universitas Mulawarman periode 2026-2030.

Senat Universitas Mulawarman menegaskan ketentuan mengenai instansi yang berwenang menerbitkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, serta surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) sebagai bagian dari persyaratan administrasi bakal calon Rektor Universitas Mulawarman Tahun 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Senat Universitas Mulawarman melalui Surat Nomor 028/DST/UN17.01/KP.11.04/2026 sebagai jawaban atas surat Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Mulawarman Tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepastian administratif, keseragaman pemahaman, serta tertib pelaksanaan tahapan pemilihan rektor sesuai prinsip tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel, transparan, dan berlandaskan regulasi.

Persyaratan bakal calon pemimpin perguruan tinggi negeri diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri. Dalam regulasi tersebut, salah satu persyaratan administratif yang wajib dipenuhi adalah surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Namun demikian, regulasi dimaksud belum mengatur secara eksplisit mengenai instansi yang berwenang menerbitkan dokumen persyaratan tersebut. Atas dasar itu, Senat Universitas Mulawarman memandang perlu memberikan penegasan guna menghindari perbedaan penafsiran dalam implementasi persyaratan administrasi pada tahapan Pilrek Universitas Mulawarman Tahun 2026.

Dalam surat tersebut, Senat Universitas Mulawarman menetapkan arahan pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani harus diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta menerbitkan surat keterangan atas hasil pemeriksaan tersebut;
  2. Surat keterangan bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dapat diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau instansi/fasilitas pemerintah lain yang secara sah berwenang melakukan pemeriksaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya serta menerbitkan keterangan hasil pemeriksaan dimaksud;
  3. Laboratorium Kesehatan Daerah hanya dapat diterima sebagai penerbit surat keterangan untuk jenis pemeriksaan yang menjadi kewenangannya. Apabila Laboratorium Kesehatan Daerah tidak memiliki kewenangan menerbitkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, maka surat tersebut tidak dapat dipersamakan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.


Dengan adanya arahan dari Senat Universitas Mulawarman tersebut, para bakal calon Rektor Universitas Mulawarman Tahun 2026 memperoleh kepastian dan fleksibilitas yang lebih jelas dalam menentukan instansi pemerintah yang berwenang untuk memenuhi persyaratan administrasi berupa surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. (NIY/SHS)