100%

Publikasi Berita

Jamin Independensi, UNMUL Terapkan Aturan Baru dan Sistem Daring dalam Pemilihan Rektor Periode 2026-2030

Jamin Independensi, UNMUL Terapkan Aturan Baru dan Sistem Daring dalam Pemilihan Rektor Periode 2026-2030

Jamin Independensi, UNMUL Terapkan Aturan Baru dan Sistem Daring dalam Pemilihan Rektor Periode 2026-2030

Universitas Mulawarman (UNMUL) bersiap menggelar pesta demokrasi melalui kontestasi Pemilihan Rektor (Pilrek) untuk periode 2026–2030. Menjawab dinamika dan perhatian publik yang kian menghangat, Senat UNMUL menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, transparansi, dan independensi penuh selama seluruh tahapan proses berlangsung.

Pelaksanaan Pilrek tahun ini secara resmi dipayungi oleh Peraturan Senat UNMUL Nomor 1 Tahun 2026tentang Tata Cara Penjaringan, Penyaringan, dan Pemilihan Rektor. Aturan baru ini membawa sejumlah perubahan regulasi yang signifikan guna memodernisasi sekaligus memagari proses suksesi kepemimpinan kampus dari intervensi kepentingan sepihak.

Sterilisasi Kepanitiaan dari Unsur Senat

Ketua Panitia Pilrek UNMUL 2026, Prof. Dr. Ir. Mustofa Agung Sardjono, menjelaskan bahwa ada perbedaan mendasar pada komposisi kepanitiaan tahun ini demi menjamin objektivitas yang mutlak. Jika pada periode sebelumnya anggota Senat Universitas dapat mengisi porsi kepanitiaan hingga 50 persen, kini aturan tersebut resmi dihapus.

"Sesuai Peraturan Senat, kepanitiaan saat ini sama sekali tidak boleh berasal dari anggota senat. Seluruhnya wajib diisi oleh unsur non-senat. Bahkan, posisi Rektor maupun Sekretaris Senat tidak dimasukkan ke dalam jajaran pengarah atau pelindung. Langkah ini murni merupakan inisiatif internal Senat UNMUL untuk memastikan 'pesta demokrasi' kampus berjalan objektif tanpa adanya intervensi kepentingan suara dari dalam kepanitiaan," tegas Prof. Agung dalam sebuah sesi dialog di Samarinda.

Modernisasi Melalui Sistem Pemilihan Daring (Online)

Selain reformasi di struktur kepanitiaan, UNMUL juga melakukan lompatan teknologi dalam aspek teknis pemungutan suara. Untuk pertama kalinya dalam sejarah universitas, Pilrek UNMUL akan diimplementasikan menggunakan sistem pemilihan secara daring (online).

Langkah modernisasi ini diambil untuk menyelaraskan UNMUL dengan tata kelola digital (digital governance)yang telah sukses diterapkan di berbagai universitas besar di Indonesia, sekaligus untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi penghitungan suara.

 

Menepis Isu Intervensi dan "Cawe-Cawe" Suara

Menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi intervensi atau isu "cawe-cawe" terkait porsi 35% suara dari Kementerian dan 65% suara dari Senat, Prof. Agung memberikan klarifikasi yang meluruskan jalannya mekanisme regulasi.

Ia menekankan bahwa proses penyaringan murni berada di tangan internal universitas, sedangkan hak suara kementerian memiliki porsi normatif yang diatur undang-undang pada tahap akhir.

Mekanisme Bertahap: Suara dari pihak Kementerian baru akan masuk dan dihitung pada tahap Pemilihan akhir yang dijadwalkan pada Juli 2026, bukan pada tahap penjaringan maupun penyaringan bakal calon.

Rekam Jejak Objektif: Panitia mengimbau publik untuk melihat rekam jejak Pilrek UNMUL pada periode-periode sebelumnya yang selalu berjalan kondusif, berbasis performa, visi-misi, serta dedikasi akademik demi kemajuan UNMUL.

Melalui penyesuaian regulasi yang lebih ketat dan pemanfaatan teknologi ini, Universitas Mulawarman optimis dapat melahirkan kepemimpinan baru yang kredibel, visioner, dan mampu membawa kampus tertua di Kalimantan Timur ini menuju pencapaian akademis yang lebih tinggi di tingkat nasional maupun internasional.

 

Penulis: Sulkarnain, S.I.Kom